PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
