PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 8
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
