PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 7
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
