PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 121
BAB 21 — BALAI ARKEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, BALAR menyelenggarakan fungsi: a. penelitian arkeologi; b. perawatan benda bernilai budaya berskala nasional; c. pendayagunaan hasil penelitian arkeologi; d. publikasi hasil penelitian arkeologi; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
