Pasal 119
BAB 21 — BALAI ARKEOLOGI
(1) Balai Arkeologi yang selanjutnya disebut BALAR, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang penelitian dan pengembangan arkeologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. (2) BALAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BALAR Provinsi Sumatera Utara; b. BALAR Provinsi Sumatera Selatan; c. BALAR Provinsi Jawa Barat; d. BALAR Provinsi D.I. Yogyakarta; e. BALAR Provinsi Bali;
f. BALAR Provinsi Kalimantan Selatan; g. BALAR ProvinsiS ulawesi Selatan; h. BALAR Provinsi Sulawesi Utara; i. BALAR Provinsi Maluku; dan j. BALAR Provinsi Papua. (3) BALAR dipimpin oleh Kepala.
