Pasal 793
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan program pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengkajian pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra; e. pelaksanaan informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. www.djpp.kemenkumham.go.id
