PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG...
Pasal 3
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
