PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG...
Pasal 2
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
