PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Sumber Daya yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
