PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
