PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 120
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera.
