PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA...
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh penyelenggaraan PJJ yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun.
