PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA...
Pasal 20
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pelarangan menerima peserta didik baru; c. pencabutan izin penyelenggaraan PJJ. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Direktur Jenderal kepada penyelenggara PJJ pada tingkat program studi. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila penyelenggaraan PJJ tidak lagi memenuhi persyaratan.
