PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
Pasal 3
Pelaksana PBP adalah sebagai berikut: a. siswa; b. guru; c. tenaga kependidikan; d. orang tua/wali; e. komite sekolah; f. alumni; dan/atau g. pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
