PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
Pasal 2
PBP bertujuan untuk: a. menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan; b. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di sekolah, keluarga dan masyarakat; c. menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau d. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga.
