PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 69
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris lembaga ditetapkan sebagai Ketua Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan. (2) Penetapan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
