PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Dekan mengusulkan salah satu dosen dari Jurusan yang bersangkutan untuk ditetapkan menjadi Kepala Laboratorium/bengkel/kebun percobaan definitif sampai dengan masa jabatan berakhir. (2) Penetapan Kepala Laboratorium/bengkel/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor . (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
