PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) diangkat dan berhentikan oleh Rektor. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
