Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Biro; b. Kepala Bagian pada biro dan fakultas; dan c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) UNSAM. (4) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
