Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan cara: a. Bakal calon rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan UNSAM mendatang di hadapan Senat; b. Senat memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor; c. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara; d. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor hasil penyaringan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat dan menyampaikan kepada Menteri.
