Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a sebagai berikut: a. Senat membentuk Panitia Pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor UNSAM yang sedang menjabat; b. Panitia Pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor; c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan; d. Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektor paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat; dan e. Panitia mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. www.djpp.kemenkumham.go.id
