Pasal 22
BAB 4 — ORGAN UNSAM
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 9 (Sembilan) orang terdiri atas: a. Gubernur Aceh sebagai Ketua Dewan Penyantun; b. Ketua DPRD Tingkat I Aceh; c. Walikota Langsa; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Bupati Aceh Tamiang; e. Bupati Aceh Timur; f. 2 (dua) orang dari unsur pengusaha; dan g. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Ketua Harian. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
