Pasal 21
BAB 4 — ORGAN UNSAM
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan organ UNSAM yang menjalankan fungsi pertimbangan terhadap pelaksanaan tugas Rektor dalam bidang non-akademik dan membantu pengembangan UNSAM. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang : a. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNSAM; e. membantu penggalangan dana untuk membantu pembangunan UNSAM; dan f. memberikan pertimbangan atas permintaan Rektor menyangkut besaran biaya pendidikan yang menjadi tanggungan peserta didik.
