PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 121
BAB 17 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Perubahan statuta dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organisasi UNSAM. (2) Wakil dari seluruh organisasi UNSAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rektor; b. Semua anggota Senat; c. 2 (dua) anggota Satuan Pengawasan; dan d. 2 (dua) anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
