PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 119
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kesinambungan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan UNSAM, dalam masa transisi perubahan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri, Ketua Senat UNSAM dijabat oleh Rektor UNSAM (ex-officio) untuk 1 (satu) periode masa jabatan. (2) Penetapan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor UNSAM.
