Pasal 7
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan Dasar kepada Menteri Dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Laporan semester I merupakan hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat bulan Juni, yang memuat kondisi aktual perkembangan penerapan SPM Pendidikan Dasar terutama dalam hal melaksanakan sosialisasi, perhitungan anggaran, dan penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah; dan b. Laporan semester II merupakan hasil monitoring dan evaluasi semester I dan kinerja penerapan dalam pencapaian SPM Pendidikan Dasar satu tahun, disampaikan paling lambat akhir Desember. (3) Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Pendidikan Dasar. 5. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
