PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 6
(1) SPM pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota. (2) Perencanaan program dan penganggaran SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan. (3) Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan harus tercapai pada akhir tahun 2014. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
