PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 62
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polnustar menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
