PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 61
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan vokasi diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun ajaran. (3) Bentuk, waktu dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (4) Ketentuanlebih lanjut mengenai upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat
