PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
