PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 adalah jabatan struktural. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pertimbangan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan Polnustar. (3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
