Pasal 21
BAB 4 — ORGAN PERGURUAN TINGGI
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 5 (lima) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang : a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Sarjana; d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Ketua Satuan Pengawasan Internal.
