Pasal 20
BAB 4 — ORGAN PERGURUAN TINGGI
(1) Satuan Pengawasan Internal merupakan organ Polnustaryang menjalankan fungsi pengawasan di bidang non-akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan d. mengajukan saran dan atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota satuan pengawasan internal diatur dengan Peraturan Ketua Satuan Pengawasan Internal. www.djpp.kemenkumham.go.id
