PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Politeknik Negeri Nusa Utara yang selanjutnya disingkat Polnustar adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
- Statuta Polnustar adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi Polnustar.
- Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
- Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Polnustar.
- Senat adalah Senat Polnustar yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Direktur adalah Direktur Polnustar.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
