Pasal 12
BAB 2 — BIRO UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan UNTIRTA; c. melakukan pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan gedung, rumah jabatan, dan fasilitas lainya; d. melakukan urusan, upacara, dan rapat dinas; e. melakukan pengaturan penggunaan dan pemeliharaan peralatan kantor dan kendaraan dinas UNTIRTA; f. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, air, gas untuk kantor, dan rumah jabatan UNTIRTA; g. melakukan urusan pengelolaan poliklinik UNTIRTA; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
