Pasal 11
BAB 2 — BIRO UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN
Rincian tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data barang milik negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan rencana pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara; d. melakukan pengadaan barang dan jasa; e. melakukan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara; f. melakukan pembukuan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA; g. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan UNTIRTA; h. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA; i. melakukan penyusunan daftar barang ruangan di lingkungan UNTIRTA; j. melakukan penyusunan laporan mutasi barang milik negara di lingkungan UNTIRTA; k. melakukan penyusunan laporan pengadaan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA; l. melakukan urusan penyelesaian sengketa barang milik negara; m. melakukan penyusunan laporan persediaan barang habis pakai; n. melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan barang milik negara; o. melakukan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara; p. melakukan penyusunan laporan barang milik negara; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
