PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNEJ memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, dan sesanti sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, dan sesanti ditetapkan oleh Rektor.
