PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
