PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator yang menduduki jabatan administrator, dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
