PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah provinsi; b. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah kabupaten; c. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat; d. 1 (satu) orang dari unsur alumni; e. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan f. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan.
(2) Di antara Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdapat anggota yang memiliki: a. komitmen untuk memajukan UNEJ; dan b. pengalaman mengelola UNEJ.
