PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UNEJ. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun memiliki tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan UNEJ di bidang nonakademik; dan d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan UNEJ.
