PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 102
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Organisasi UNEJ yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Organisasi UNEJ berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
