Pasal 101
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UNEJ meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh UNEJ. (2) Kekayaan UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNEJ. (3) Penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kekayaan UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel.
(6) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UNEJ dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
