Pasal 4
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. media perekaman Naskah Dinas; b. struktur Naskah Dinas; c. penyiapan Naskah Dinas; d. pengabsahan dan autentikasi; e. pengamanan; dan f. pengiriman. (2) Struktur Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bentuk; dan b. susunan Naskah Dinas. (3) Penyiapan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Naskah Dinas eksternal; b. Naskah Dinas internal; c. Naskah Dinas lainnya; dan d. manajemen Templat Acuan. (4) Naskah Dinas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. surat masuk beserta alur Disposisinya; dan
b. surat keluar. (5) Naskah Dinas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. surat masuk beserta alur Disposisinya; dan b. surat keluar. (6) Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan jenis Naskah Dinas yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian.
