PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 96
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Dalam melaksanakan hak dan kewajiban serta dalam hal berorganisasi, mahasiswa Uncen dapat menggunakan atribut kemahasiswaan. (2) Bentuk dan tata cara penggunaan atribut kemahasiswaan Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
