PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 95
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Uncen melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler; (2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan. (3) Bentuk dan struktur organisasi kemahasiswaan Uncen dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
