PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 93
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, teknisi sumber belajar, dan tenaga penunjang akademik lainnya. (2) Pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang tenaga kependidikan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
