PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 92
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Guru Besar yang telah memasuki usia pensiun dapat diangkat sebagai dengan sebutan Guru Besar Emeritus. (2) Pengangkatan Guru Besar Emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
