Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas, Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas, Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. berhalangan tetap; e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; f. cuti di luar tanggungan negara; g. hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
