PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, Rektor MENETAPKAN salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan dan kepala laboratorium. (2) Pengangkatan sekretaris jurusan/bagian dan kepala laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3). (3) Sekretaris jurusan/bagian dan kepala laboratorium yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
